Rumusan Konsep
Teknologi Pendidikan / Instruksional
1.1. Sumbangan Konsep Teknologi
Pandangan umum tentang teknologi sangat mempengaruhi teknologi
pendidikan. Awal dari kebutuhan teknologi untuk dunia pendidikan karena
pengaruh teknologi produk yang makin banyak diminati masyarakat.
1.1.1. Pengertian Umum mengenai Teknologi
1. Kutipan konsep-konsep teknologi pendidikan berasal dari Finn, Simon, Saettler,
Heinich, et al.
2. Kata-kata kunci : teknologi, mesin, pengetahuan (ilmiah) proses, sistem, produk.
Selama ini kita menganggap bahwa teknologi memang sudah lama menjadi
bagian dari kehidupan sehari-hari. Kita terbiasa dan cenderung menganggap
teknologi sebagai peralatan dan berkaitan dengan mesin, komputer, dan serba
elektronik. Padahal arti teknologi sangat luas dan tergantung peran teknologi itu
sendiri bagi manusia.
Berbagai konsep teknologi
Finn, 1960 sebagaimana dikutip oleh Gentry menyatakan, “selain diartikan
sebagai mesin, teknologi bisa mencakup proses, sistem, manajemen, dan
mekanisme pantauan; baik manusia itu sendiri atau bukan, serta …… secara
luas, cara pandang terhadap masalah berikut lingkupnya, tingkat kesukaran,
studi kelayakan, serta cara mengatasi masalah secara teknis dan ekonomis”.
Dalam hal yang sama, ia mengutip pula konsep Simon (1983) yang berbunyi,
“teknologi sebagai disiplin rasional, dirancang untuk meyakinkan manusia akan
keahliannya menghadapai alam fisik atau lingkungan melalui penerapan hokum
atau aturan ilmiah yang telah ditentukan”.
Konsep teknologi menurut Saettler
Disamping kedua definisi, pemikiran Saettler tidak jauh berbeda. Beliau
mengutip asal katanya – techne, bahasa Yunani, dengan makna seni, kerajinan
tangan, atau keahlian. Kemudian ia menerangkan bahwa teknologi bagi bangsa
Yunani kuno diakui sebagai suatu kegiatan khusus, dan sebagai pengetahuan.
Pendapat Saettler ini mengacu pada konsep Mitcham. Ia mencantumkan uraian
Aristotle tentang techne sebagai penerapan (ilmu) pengetahuan sistematis agar
menghasilkan kegiatan (manusia) yang baik.
Konsep teknologi menurut Heinich, et al.
Pendapat Heinich, Molenda, dan Russell, 1993 memperkuat asumsi sebelumnya.
Menurut mereka, “teknologi merupakan penerapan pengetahuan yang ilmiah,
dan tertata…… teknologi sebagai suatu proses atau cara berpikir bukan hanya
produk seperti komputer, satelit, dan sebagainya”. Ketiga pakar ini
membedakan antara teknologi/perangkat lunak atau soft technology dengan
teknologi/perangkat keras atau hard technology. Selain itu, mereka menyatakan
“teknologi sebagai suatu pengetahuan diterapkan oleh manusia untuk mengatasi
masalah dan melaksanakan tugas dengan cara sistematis dan ilmiah”.
Dari seluruh definisi tadi hanya definisi dari Finn saja yang menyinggung arti
teknologi sebagai penggunaan mesin atau perangkat keras. Para pakar tadi
berkesimpulan bahwa :
teknologi terkait dengan sifat rasional dan ilmiah
teknologi menunjuk suatu keahlian, baik itu seni, atau kerajinan tangan
teknologi dapat diterjemahkan sebagai tehnik atau cara pelaksanaan suatu
kegiatan, atau sebagai suatu proses
teknologi mengacu pada penggunaan mesin-mesin dan perangkat keras.
1.1.2. Sifat Teknologi
1. Kutipan konsep yang berasal dari Djojohadikusumo, Shihab, dan Heinich.
2. Istilah penting : teknologi maju, teknologi adaptif, teknologi protektif, sistematis,
rasional.
Untuk mengenali teknologi serta peranannya bagi manusia, kategorisasi karakter
teknologi perlu dicermati. Berikut rumusan sifat teknologi dari 3 orang pakar,
yaitu Sumitro Djojohadikusumo, Quraish Shihab, dan Heinich.
Sumitro Djojohadikusumo
Begawan ekonomi ini mengungkapkan bahwa sifat teknologi ada 3 macam,
yaitu :
(1). teknologi maju (advance technology), yaitu upaya peningkatan
kemampuan nasional di bidang penelitian dan teknologi terkait dengan
sumber enerji, mineral, nuklir, dan beberapa aspek pokok di bidang
teknologi angkasa luar;
(2). teknologi adaptif (adaptive technology) adalah teknologi yang
bersumber pada penelitian dan pengembangan di negara maju, harus
digarap dan disesuaikan dengan perkembangan masyarakat;
(3). teknologi protektif (protective technology), yaitu teknologi yang
dipersiapkan untuk memelihara, melindungi, dan mengamankan ekologi
serta lingkungan hidup bagi masa depan.
Pendapat di atas merupakan suatu tinjauan berdasarkan ilmu ekonomi yang
menekankan peran serta pengaruh pemanfaatan teknologi terhadap kekayaan
alam. Djojohadikusumo juga mewaspadai bagaimana seharusnya manusia
menerapkan teknologi dengan benar.
Quraish Shihab
Shihab mencoba mengungkapkan arti teknologi bagi manusia. Ia menyebutkan
teknologi ditemukan untuk :
(1) perpanjangan fungsi organ manusia.
Shihab, selanjutnya menjelaskan sebagai perpanjangan organ manusia,
teknologi diciptakan untuk membantu manusia dalam penyelesaian
pekerjaan. Sebagai contoh, temuan perkakas ‘pisau’ digunakan sebagai
perpanjangan tangaun manusia untuk memotong, ‘palu’ dibutuhkan agar
tangan dapat memaku.
(2) Perluasan atau penciptaan organ baru manusia
Rumusan fungsi kedua, yaitu teknologi yang diciptakan untuk perluasan
atau penciptaan organ baru manusia karena manusia tidak memiliki
organ tubuh yang dapat melaksanakan tugas tersebut. Maka, teknologi
jenis ini dapat mengambil alih pekerjaan manusia. Sebagai contoh,
temuan pesawat terbang pada dasarnya berperan sebagai “sayap”
manusia agar dapat menyeberangi daerah yang terhalang oleh laut.
(3) Menjadi “seteru” atau saingan manusia
Fungsi terakhir berkaitan dengan sifat teknologi yang semakin lama
semakin rumit. Teknologi ini diciptakan berdasarkan temuan teknologi
sebelumnya, atau memperbaiki dan meningkatkan mutu teknologi yang
sudah ada agar kemampuannya berlipat ganda. Robotisasi merupakan
suatu temuan canggih yang mampu mengatasi tugas-tugas berat atau
rumit bagi manusia. Sayangnya, robotisasi – kalau pemanfaatannya
menyalahi hokum atau aturan – dapat ‘mengancam’ tenaga kerja
sehingga akhirnya robot menjadi saingan atau kompetitor bagi para
pekerja / buruh untuk bidang-bidang pekerjaan tertentu.
Robert Heinich
Bagi Heinich, teknologi dianggap sebagai suatu disiplin ilmu yang sistematis
dan rasional. Ia merumuskan beberapa sifat yang harus dimiliki oleh suatu
teknologi. Sifat-sifat tersebut adalah :
(1) dapat ditiru, diulang atau diperbanyak (replicability)
(2) diandalkan karena melalui serangkaian ujicoba (reliability)
(3) mudah digunakan dan dilaksanakan untuk mengatasi masalah
(algorithmic-decision making)
(4) dapat dikomunikasikan dan dipantau sehingga teknologi dapat
diperbaiki berdasarkan masukan dari orang / pihak lain
(communication and control)
(5) berkaitan dengan sifat pertama, berdampak skala – karena
pengulangan dan penyebarannya, sehingga dampak baik atau buruk
teknologi apat cepat tersebar atau menyusut – (effect of scale).
Latihan 1 :
A. Buatlah rumusan teknologi menurut pendapat Anda sendiri, berdasarkan
rumusan-rumusan yang telah dijabarkan tadi.
B. Lengkapi bagan di bawah ini dengan pendapat / konsep para pakar tentang
teknologi sesuai uraian sebelumnya.
S.Djojohadikusumo Shihab Heinich
1.2. Rumusan Teknologi Pendidikan
Konsep teknologi yang telah dibahas tadi sebetulnya dapatditerapkan bagi
berbagai disiplin ilmu. Untuk kebutuhan dasar manusia, kita mengenal
teknologi pangan dan teknologi penyehatan lingkungan. Di bidang industri ada
teknologi perkapalan, teknologi industri itu sendiri, sedang pada ilmu murni
kita mengenal bioteknologi, dan istilah DNA. Dunia pendidikan juga mengenal
dan menerapkan teknologi pendidikan, Berbagai pandangan mengenai konsep
definisi teknologi pendidikan sudah diajukan para pakar. Berikut konsepkonsep
dari Percival & Ellington dan pakar-pakar dari AECT, 1977 dan 1994.
1.2.1. Teknologi Pendidikan menurut Percival & Ellington, 1984 (Inggris)
1. Istilah penting tentang teknologi pendidikan, proses belajar, kondisi belajar,
keefektifan, efisiensi dan empirik.
2. Lembaga teknologi pendidikan di Inggris yaitu CET for UK, dan NCPL UK
Pada halaman 19 – 20 dari buku tentang “Educational Technology”, mereka
mengutip definisi Council for Educational Technology for the UK, yang menjabarkan
teknologi pendidikan sebagai pengembangan, penerapan dan evaluasi atas
sistem, tehnik, serta alat bantu untuk meningkatkan proses belajar (manusia).
Selain definisi ini, mereka juga mencantumkan definisi yang berasal dari National
Centre for Programmed Learning, UK. Definisi tersebut berbunyi antara lain
“teknologi pendidikan adalah penerapan pengetahuan ilmiah mengenai belajar
dan kondisi belajar untuk meningkatkan keefektifan dan efisiensi pengajaran
dan pelatihan. Jika tidak ada temuan atau prinsip ilmiah, maka teknologi
pendidikan menggunakan tehnik teruji secara empirik untuk meningkatkan
proses belajar”.
Mereka berpendapat pola terapan teknologi pendidikan terjadi berupa proses
berulang dan pendekatan sistem sebagai alur berpikir dalam merancang
situasi mengajar / belajar dan memanfaatkan metode atau tehnik apa saja yang
dianggap sesuai untuk pencapaian tujuan belajar. Pendekatan sistem (dijelaskan
pada Kegiatan Belajar 2 modul ini) diharapkan agar dapat diselaraskan dengan
rancangan materi dan luwes terhadap perkembangan terbaru proses belajar serta
kemajuan di bidang pendekatan mengajar / belajar berikut metodenya.
1.2.2 Definisi Teknologi Pendidikan / Instruksional menurut Association for
Educational Communications and Technology atau AECT (Amerika
Serikat)
1. Kutipan konsep-konsep dari Seels & Richey, organisasi AECT.
2. Istilah-istilah mengenai teknologi instruksional, bidang garapan, psikologi belajar,
sumber belajar, evolusi.
Organisasi profesi teknologi pendidikan tertua ini berulang kali merumuskan
batasan yang memadai mengenai teknologi pendidikan. Beberapa definisi yang
dianggap kokoh dan permanen diantaranya adalah definisi yang diluncurkan
oleh Komisi khusus AECT tahun 1977 dan definisi yang diluncurkan oleh Seels
& Richey tahun 1994 dan masih disponsori oleh organisasi profesi ini. Berikut
rinciannya.
Rumusan tahun 1972
“Teknologi pendidikan sebagai bidang garapan yang terlibat dalam penyiapan
fasilitas belajar (manusia) melalui penelusuran , pengembangan, organisasi, dan
pemanfaatan sistematis seluruh sumber-sumber belajar; dan melalui pengelolaan
seluruh proses ini”.
Definisi di atas diambil dan disarikan dari rumusan sebelumnya, yaitu tahun
1963, 1970, dan 1971. Sewaktu merumuskan definisi tadi, para pakar
menyatakan teknologi pendidikan sebagai bidang garapan. Mereka berusaha
mencari peluang keahlian yang dapat dijadikan sebagai ‘pekerjaan’ dan
mengembangkan keahlian tersebut berdasarkan pengalaman kerja yang
diperoleh.
Rumusan tahun 1977
Tahun 1977 AECT membedakan dua rumusan teknologi pendidikan dengan
teknologi instruksional. Berikut uraiannya.
(1). teknologi pendidikan
Definisi teknologi pendidikan berbunyi, “….. proses yang rumit dan terpadu,
melibatkan orang, prosedur, gagasan, peralatan, dan organisasi untuk
menganalisis dan mengolah masalah, kemudian menggunakan, mengevaluasi,
dan mengelola seluruh upaya pemecahan masalahnya yang termasuk dalam
seluruh aspek belajar (manusia)”.
(2). teknologi instruksional
Teknologi instruksional ialah “satu bagian dari teknologi pendidikan – dengan
asumsi sebagai akibat dari konsep instruksional sebagai bagian pendidikan –
bersifat rumit dan terpadu, melibatkan orang, prosedur, gagasan, peralatan, dan
organisasi untuk menganalisis dan mengolah masalah, kemudian menerapkan,
mengevaluasi dan mengelola pemecahan masalah pada situasi dimana proses
belajar terarah dan terpantau”. Rumusan tersebut mengandalkan teknologi
pendidikan sebagai suatu proses – kegiatan berkesinambungan, dan merinci
kegiatan yang harus dilaksanakan oleh para praktisinya.
Rumusan tahun 1994.
Setelah 17 tahun menerapkan konsep yang sama, akhirnya AECT melalui 2
anggotanya meluncurkan definisi terbaru. Rumusan tersebut berbunyi,
“teknologi instruksional merupakan teori dan terapan atas rancangan,
pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, serta evaluasi atas proses dan
sumber-sumber belajar”.
Kajian atas perubahan rumusan menghasilkan beberapa perdebatan dengan
alasan logis. Kajian tersebut yaitu mengenai :
(1). Perbedaan definisi tahun 1977 dan 1994.
Dengan memperhatikan format rumusan ini, terlihat perbedaan menyolok
antara kedua rumusan sebelumnya dengan rumusan terbaru. Perbedaan
tersebut menyangkut struktur definisi terbaru lebih sederhana dan luwes serta tidak
ada pemisahan antara konsep teknologi pendidikan dan teknologi instruksional.
Beberapa alasan yang dikemukakan diantaranya :
- proses evolusi teknologi pendidikan/instruksional dari suatu
pergerakan (usaha organisasi tertentu) menjadi bidang garapan dan
profesi, dimana definisi 1977 menekankan peran para praktisi, lalu
definisi 1994 menekankan bidang teknologi instruksional sebagai
suatu bidang garapan sekaligus terapan.
- Pengembangan bidang garapan dilakukan melalui kajian teori serta
penelitian
- Menurut definisi ini, baik proses maupun produk sama pentingnya
bagi bidang garapan
- Definisi ini erat kaitannya dengan keefektifan dan keefisiensian.
(2). Alasan konsep teknologi instruksional.
Dengan usulah hanya rumusan teknologi instruksional, menurut para pakar
tadi, berkaitan dengan lingkup yang lebih sempit. Dengan asumsi ini, maka
teknologi instruksional dianggap lebih tepat dalam menjabarkan peran
teknologi, dan teknologi instruksional dianggap mencakup jenjang pendidikan
dari TK sampai dengan SMU, bahkan perguruan tinggi dan termasuk di
dalamnya situasi belajar pada program pelatihan.
(3). Alasan kelanggengan nama teknologi pendidikan.
Beberapa pihak masih mempertahankan nama teknologi pendidikan. Mereka
tetap beranggapan bahw teknologi instruksional sebagai bagian dari teknologi
pendidikan. Istilah teknologi pendidikan digunakan agar bidang garapan
menjadi lebih luas (AECT 1977, dan Saettler, 1990). Pendidikan sebenarnya bisa
diterjemahkan sebagai upaya penyelenggaraan kegiatan belajar di berbagai
lingkungan, termasuk di rumah, sekolah, di kantor, atau di mana saja selama
masih memungkinkan terjadi. Instruksional bisa dikonotasikan hanya proses
belajar di lingkungan sekolah.
Perdebatan kedua belah pihak mengenai kedua istilah memiliki alasan cukup
kuat. Modul ini – sama seperti menurut Seels & Richey – menganggap kedua
istilah setara dan dapat digunakan timbal balik.
(4) “Peta” penggunaan kedua istilah.
James D.Finn – perintis teknologi pendidikan – menggunakan kedua istilah
tersebut secara bergantian dan tertukar, selama hampir 30 tahun. Istlilah
teknologi pendidikan banyak dijumpai di negara Inggris dan Kanada, sedangkan
para pakar di AS lebih senang menggunakan istilah teknologi instruksional.
IKIP-IKIP di Indonesia menamai jurusannya dengan jurusan Kurikulum dan
Teknologi Pendidikan. Istilah teknologi pendidikan dan teknologi instruksional
terlihat digunakan kedua-duanya dalam menamai matakuliah yang ditawarkan.
1.2.3 Rumusan menurut Pakar-pakar lain
1. Konsep teknologi instruksional / pendidikan menurut Molenda, Gagne, Anglin,
Ely & Plomp.
2. Istilah mengenai sistemik dan interaksi.
Di bawah ini adalah penjabaran 4 konsep dasar teknologi pendidikan dan
teknologi instruksional dari narasumberber berbeda.
Michael Molenda
Menyela diantara kekosongan selama 17 tahun, Molenda (1989) mencoba
merumuskan teknologi instruksional sebagai “seni sekaligus ilmu
(pengetahuan) mengenai kegiatan merancang, memproduksi dan
melaksanakannya dengan cara ekonomis namun anggun / canggih, pemecahan
masalah instruksional – dalam bentuk media cetak atau media pandang-dengar,
kuliah, atau keseluruhan sistem instruksional – yang mengatur dan
mempersiapkan proses belajar dengan efisien dan efektif. Molenda menekankan
perpaduan antara unsur seni sekaligus ilmiah dalam menyelenggarakan proses
belajar dengan cara berhemat tetapi tidak mengesampingkan mutu hasil belajar.
Robert M Gagne
Bagi Gagne, “teknologi instruksional menyangkut tehnik praktis dari
penyampaian instruksional yang melibatkan penggunaan media. Tujuan utama
bidang teknologi instruksional adalah meningkatkan dan memperkenalkan
penerapan pengetahuan tadi dan memvalidasikan prosedur dalam rancangan
dan penyempaian instruksional”. Gagne menginginkan upaya pengolahan
materi belajar menjadi prioritas agar interaksi belajar terjadi. Interaksi belajar
timbul karena si belajar sedang menyerap materi dan menginterpretasikannya
sendiri – menulis kembali satu alinea, atau mengingat rumus – bisa pula terjadi
antara si belajar dengan orang lain, misalnya guru, temannya, atau narasumber
lain.
Gary J Anglin
Anglin, 1995 mengamati struktur dan prosedur kerja seluruh komponen yang
teruji dan rapi ternyata lebih penting. Ia mengatakan, “teknologi instruksional
adalah penerapan sistemik dan sistematis (diuraikan pada Kegiatan Belajar 2,
modul ini) dari strategi-strategi dan tehnik-tehnik yang berasal dari ilmu
perilaku serta ilmu lain untuk mengatasi masalah instruksional”.
Pernyataannya menegaskan bahwa konsep teknologi instruksional menerapkan
atau “meminjam” bidang lain dalam menciptakan proses belajar kondusif.
Tjeerd Plomp & Donald P Ely
Plomp & Ely berbeda lagi. Dengan merujuk pada konsep Finn, mereka
mengungkapkan dua aspek pokok dalam teknologi instruksional. Kedua aspek
tersebut yakni :
(1) teknologi instruksional mengacu pada proses belajar dan
(2) pengembangan produk merupakan materi belajar yang telah diuji dan
direvisi secara sistematis.
Dengan mengkaji dan mencermati berbagai rumusan teknologi pendidikan
sekaligus teknologi instruksional, unsur-unsur termasuk bidang ini yaitu :
proses belajar
penciptaan kondisi belajar yang teruji
penyediaan produk belajar dan sistem penyampaiannya
penyediaan sumber-sumber belajar lainnya.
1.3. Issues dan Istilah-istilah sehubungan dengan Teknologi
Pendidikan / Instruksional.
1.3.1. Istilah
Teknologi Pendidikan sebagai suatu teknologi.
Teknologi pendidikan / instruksional sebagai suatu teknologi telah memenuhi
persyaratan, diantaranya :
ilmiah, yaitu teknologi pendidikan telah teruji melalui serangkaian penelitian
/ pengembangan teori
terbuka, berarti teknologi pendidikan dapat diubah, disesuaikan dengan
situasi belajar-mengajar
inovatif, adalah penyesuaian terhadap masukan bidang lain agar tetap
berhasil dalam proses belajar
sistemik, yaitu alur berpikir yang menekankan keterhubungan antar
komponen serta pengaruhnya terhadap pencapaian tujuan belajar.
“technology phobia vs technology fever” (fobi teknologi vs demam teknologi) :
seringkali ada orang yang “takut” (terkena aliran listrik) atau ragu-ragu
untuk menggunakan teknologi karena kemungkinan teknologi tadi terlihat
rumit dan tidak akrab – namun terkadang ada orang yang “sangat”
menyukai teknologi sehingga sangat tergantung akan keberadaan teknologi.
Istilah sehubungan dengan teknologi pendidikan
teknologi dalam pendidikan : produk teknologi yang dimanfaatkan oleh
dunia pendidikan, misalnya video dapat dimanfaatkan bukan hanya untuk
hiburan di rumah, tetapi dapat pula dimanfaatkan untuk proses belajar.
Berbagai produk teknologi lain yang dimanfaatkan untuk kepentingan
belajar termasuk dalam penerapan teknologi pendidikan.
teknologi untuk pendidikan : teknologi yang sengaja diciptakn untuk
pendidikan. Konsep belajar terprogram (programmed learning) memuat
langkah belajar teratur dan rinci, termasuk suatu model teknologi yang
sengaja diciptakan untuk kemudahan proses belajar.
teknologi kinerja atau performance technology, yaitu upaya penerapan
konsep teknologi instruksional terutama berkaitan dengan proses belajarnya.
Orientasi teknologi kinerja adalah penciptaan kondisi belajar yang sesuai
dengan lingkungan kerja suatu lembaga.
1.3.2 Issues
Dengan menyandang kata teknologi, ternyata teknologi pendidikan
menyandang prasangka-prasangka tertentu yang perlu ditelaah lebih mendalam.
Dugaan tersebut berkaitan dengan aspek
perangkat keras : sebagaimana dijelaskan pada awal uraian mengenai
teknologi yang biasa dikenal orang, yaitu sebagai mesin (proyektor, mobil)
secara khusus dalam pendidikan karena ada penggunaan media dan
komputer dalam proses belajar
komputer : yaitu hanya salah satu teknologi saja tetapi sulit untuk
menghapus anggapan orang mengenai hal ini
dehumanisasi : dengan menggunakan media, sering timbul anggapan
bahwa kehadiran guru tidak diperlukan lagi, sehingga interaksi manusia
jauh lebih berkurang
mahal : berkaitan dengan “harga” atau biaya yang disediakan untuk media.
Jadi, teknologi kinerja dapat dianggap sebagai suatu subbidang relatif baru
dari teknologi instruksional dalam dunia industri dan bisnis. Kondisi dan
proses belajar perlu ditinjau dalam rangka memenuhi kebutuhan lembaga
serta upaya untuk meningkatkan kinerja para pegawainya. Dengan kata
lain, teknologi kinerja merupakan terobosan suatu lembaga terhadap
pengembangan sumberdaya manusia.
Latihan 2
A. Lengkapi skema di bawa ini sebagaimana uraian kedua rumusan dari
orgasasi profesi teknologi pendidian tertua sebagaimana yang telah
dipelajari !
Aspek Definisi AECT 1977 Definisi AECT 1994
1. Rumusan
konsep.
2. Bunyi
definisi
3. Pandangan
4. Perumusnya
B. Sebutkan satu ciri khas dari setiap rumusan yang berasal dari Molenda,
Gagne, dan Ely & Plomp.
1. Molenda :
2. Gagne :
3. Ely & Plomp :
Catatan : (untuk diisi oleh mahasiswa sendiri).
Rangkuman :
1. Teknologi terbagi atas teknologi perangkat keras dan
teknologi perangkat lunak.
2. Sifat teknologi yaitu berupa kajian ilmiah, dapat
dimanfaatkan oleh manusia, dan bermanfaat bagi manusia.
3. Teknologi pendidikan dirumuskan dengan berbagai versi,
baik oleh para pakar maupun oleh organisasi profesi.
4. Penggunaan istilah teknologi pendidikan yang mencakup
teknologi instruksional berlandaskan atas beberapa alasan
logis. Namun usaha untuk mempertahankan nama teknologi
pendidikan pun begitu pula. Para pakar memiliki alasan yang
kuat.
Tes Formatif 1.
A. Jelaskan dengan singkat !
1. Konsep teknologi menurut Heinich, Molenda, dan Russell.
2. Pemikiran Shihab tentang “robotisasi dapat mengancam tenaga kerja”.
3. Perbedaan konsep teknologi instruksional yang dirumuskan oleh Gagne dan
Anglin.
4. Perbedaan konsep teknologi pendidikan dari AECT, 1977 dan AECT, 1994
(rumusan Seels dan Richey).
B. Berilah tanda (X) pada jawaban yang dianggap benar.
1. Konsep teknologi maju, teknologi adaptif, dan teknologi protektif
dirumuskan oleh :
a. Shihab
b. Heinich
c. Djojohadikusumo
d. Saettler
2. Teknologi lunak, seperti yang disebutkan oleh Heinich, et al, misalnya :
a. proyektor
b. rumusan atau konsep
c. kerajinan tangan
d. pesawat terbang
3. Pola terapan teknologi pendidikan menurut Percival dan Ellington adalah :
a. sistemik
b. pendekatan sistem
c. proses berulang dan pendekatan sistem
d. proses belajar
4. Pemisahan konsep teknologi pendidikan dan teknologi instruksional
dirumuskan tahun :
a. 1977
b. 1972
c. 1984
d. 1994
5. Gagne menekankan penerapan teknologi instruksional pada :
a. media
b. proses belajar
c. sistem
d. produk
6. Pakar yang beranggapan bahwa teknologi instruksional sebagai seni
sekaligus ilmu yaitu :
a. Saettler
b. Molenda
c. Shihab
d. Heinich
Tindak lanjut
1. Cocokanlah jawaban Anda dengan kunci jawaban yang telah disediakan.
2. Bila jawaban Anda seluruhnya menghasilkan > 70%, Anda dianjurkan untuk
mengkajiulang seluruh kegiatan belajar 1 ini.
3. Bila jawaban Anda menghasilkan berada pada rentang 71% - 85%, kajiulang
penggalan kegiatan belajar 1 ini yang dianggap sulit.
4. Jika hasil tes formatif Anda menunjukkan hasil < 85%, Anda langsung
melanjutkan ke kegiatan belajar 2.
5. Anda disarankan untuk bertemu dengan tutor dan membentuk tim belajar
agar dapat mendiskusikan kesulitan belajar bersama-sama.
Kegiatan Belajar 1 selesai !
Kunci Jawaban Kegiatan Belajar 1
Latihan 1
Latihan 2
Tes Formatif 1
Modultp-DSP\home-modulkb3rev.doc
Kegiatan Belajar 3
Visi Teknologi Pendidikan
3.1. Visi Akademik
Teknologi pendidikan dapat dipandang dari berbagai sisi. Cara pandang
tersebut melandasi langkah gerak teknologi pendidikan dalam dunia
pendidikan. Teknologi pendidikan dapat dipandang sebagai suatu disiplin
ilmu, bidang garapan, dan profesi. Masing-masing sudut pandang memiliki
syarat-syarat tersendiri; dan teknologi pendidikan sudah memenuhi seluruh
persyaratan ditinjau dari ketiga visi tadi.
Peningkatan teknologi pendidikan sebagai ilmu dan profesi ditentukan oleh
kawasan dan bidang garapan. Teori berfungsi sebagai pemandu jalur arah
perkembangan teknologi pendidikan agar benar. Bidang garapan
mengembangkan, menerapkan, membuktikan, dan memperbaiki teori
berdasarkan masukan dari lapangan.
3.1.1. Teknologi pendidikan sebagai suatu disiplin ilmu.
Teknologi pendidikan yaitu sekumpulan teori dan kajian atas gejala berdasarkan
dukungan data. Teori atau kajian tadi disusun sebagai suatu pernyataan yang
digunakan sebagai acuan untuk waktu yang akan dating.
Rumusan ‘ilmu’
Sebagai suatu disiplin ilmu, teknologi pendidikan diasumsikan terdiri atas teoriteori
dan hasil kajiannya. Teori ditemukan karena adanya dukungan data,
disusun, dan diusulkan sebagai penjelasan atas gejala-gejala yang ada; atau
teori terjadi karena ada pernyataan yang diperkokoh secara mendalam
Modultp-DSP\home-modulkb3rev.doc
berdasarkan fakta. Karakteristik teori bisa terdiri atas timbulnya gejala, dapat
dijelaskan, dapat diringkas, dapat disistematisasikan, atau menghasilkan
strategi.
Sifat ‘ilmu’ teknologi pendidikan
Teknologi pendidikan dipandang sebagai suatu ilmu terapan. Disiplin ini
menggunakan teori atau disiplin ilmu lain yang dikajiulang dan
dipertimbangkan sumbangannya bagi kemajuan teknologi pendidikan. Ciri
suatu terapan diwakili dengan pengamatan gejala di lingkungan sekitar yang
dikaitkan dengan teori ilmu lain. Hasil pengamatan tersebut berbentuk rumusan
atau bagian pekerjaan yang dapat diselenggarakan oleh para praktisi. Di bagian
awal telah disinggung pola berpikir dan filosofi teknologi pendidikan yang
dipinjam dari bidang (ilmu) komunikasi, teori belajar, manajemen, dan
sebagainya.
Peran ilmu teknologi pendidikan
Jika teknologi pendidikan terdiri atas teori-teori dan hasil kajiannya, maka
teknologi pendidikan dapat diasumsikan sebaga suatu kerangka berpikir yang
melandasi aspek penerapannya. Teori dan hasil kajian menentukan batas-batas
gerak teknologi pendidikan. Batas gerak dianggap sebagai suatu kawasan.
Dengan adanya kawasan, maka teknologi pendidikan dapat merancang pola
kegiatan yang tercakup di dalamnya.
3.1.2. Teknologi Pendidikan sebagai suatu bidang garapan.
Bidang garapan adalah kerangka kerja untuk memandu kegiatan di lapangan. Teknologi
pendidikan secara operasional memiliki lembaga resmi yang dijadikan acuan untuk
seluruh kegiatan dalam lingkup pekerjaan teknologi pendidikan.
Modultp-DSP\home-modulkb3rev.doc
Tadi disebutkan bahwa bidang garapan diyakini sebagai (bagian) pekerjaan atau
kerangka kerja. Para praktisi menerapkannya sebagai acuan kegiatan terpadu
bersama teori (konsep) dan kajiannya di lapangan. Dengan rumusan tersebut
setiap orang yang terlibat di dalam dunia teknologi pendidikan akan
menganggap bidang garapan sebagai pola kegiatan penciptaan lapangan kerja.
Bidang garapan merupakan pencerminan keahlian, dan pengetahuan terapan.
Berdasarkan hasil lapangan, temuan dimanfaatkan untuk menemukan konsep
terapan baru.
Syarat suatu bidang garapan
Sebagai suatu bidang garapan, teknologi pendidikan harus memenuhi beberapa
persyaratan. Persyaratan tersebut diantaranya adalah memiliki tehnik
intelektual, pendekatan praktis dan operasional, dan menghasilkan produk
tertentu atau suatu yang berwujud. Tehnik intelektual tersedia karena teknologi
pendidikan memiliki teori serta kajian ilmiah lain; sedang pendekatan praktis
dan operasional terbentuk karena teori atau kajian ilmiah tadi merumuskan
prosedur kerja sistematis yang dapat dilaksanakan oleh para praktisi.
Teknologi pendidikan juga menghasilkan kerja jasa, misalnya layanan
konsultan atau guru; selain jasa, teknologi pendidikan menghasilkan produk,
termasuk di dalamnya berbagai format media instruksional. Kawasan
merupakan landasan pembinaan bidang garapan dan terapan. Teori-teori dan
kajian ilmiah tadi memandu arah kerja bidang garapan dari teknologi
pendidikan.
Salah satu ciri yang menonjol dari teknologi pendidikan sebagai bidang garapan
adalah memiliki ciri khusus atau unik. Teknologi pendidikan berbeda dari yang
lain, walau mengacu pada teknologi tapi garapan teknologi selalu dikaitkan
dengan dunia pendidikan. Ciri ini tidak dimiliki oleh bidang garapan lain.
Modultp-DSP\home-modulkb3rev.doc
Skema bidang garapan
Seperti telah disinggung sebelumnya, bidang garapan mencakup “lahan”
pekerjaan yang dapat dilakukan dan termasuk dalam lingkup teknologi
pendidikan. Menurut AECT (1994) bidang garapan teknologi pendidikan
mencakup seperti skema di bawah ini.
Skema bidang garapan teknologi pendidikan menurut AECT 1994 (Seels & Richey)
Pengembangan bidang garapan di Indonesia
Di Indonesia, teknologi pendidikan secara resmi dibentuk dalam suatu lembaga
yaitu Pusat Teknologi Komunikasi di bawah naungan Badan Penelitian dan
Pengembangan (BALITBANG) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
dengan Keppers no. 27/tahun 1978. Pada departemen yang sama, dibawah
Profesional/
Praktisi
Teknologi
Pendidikan
Kesehatan
Sekolah
Bisnis dan
Industri
Rumah Ibadah
(Gereja)/Rumah
/Masyarakat
Pemerintahan
Modultp-DSP\home-modulkb3rev.doc
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Indonesia mendirikan Universitas
Terbuka tahun 1984. Perguruan tinggi ini memiliki cirri khas, yaitu menerapkan
konsep belajar mandiri dengan materi belajar cetak (modul) serta programprogram
media audio dan audiovisual (video).
3.1.3. Teknologi Pendidikan sebagai suatu Profesi.
Jenjang pendidikan formal untuk teknologi pendidikan yaitu S1, S2 dan S3. Teknologi
pendidikan sering mengadakan pelatihan, seminar, dan pertemuan ilmiah lain di dalam
dan di luar negeri. Teknologi pendidikan memiliki organisasi profesi di Indonesia, yaitu
Ikatan Profesi Teknologi Pendidikan Indonesia (IPTPI) dan aneka organisasi profesi di
luar negeri.
Ciri suatu profesi
Profesi, seperti dirumuskan dalam The American Heritage School Dictionary (hal.
702, 1972) adalah suatu pekerjaan sehari-hari yang membutuhkan pendidikan
dan keahlian tertentu. Profesi juga dianggap sebagai sekumpulan orang yang
memiliki kualifikasi tertentu untuk mengerjakan suatu tugas, misalnya profesi
keguruan.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh teknologi pendidikan sebagai
suatu profesi yaitu :
(1). Tersedianya pendidikan dan pelatihan,
(2). Berdirinya organisasi profesi,
(3). Tersedianya bidang garapan, dan
(4). Memiliki norma penerapan dan kode etik.
Pendidikan dan Keahlian
Layaknya suatu profesi, teknologi pendidikan pada prinsipnya memiliki pola
pendidikan dan pembinaan keahlian atau pelatihan tertentu. Jenjang
pendidikan formal ini ditempuh melalui program S1 di seluruh IKIP di
Indonesia. Program S2 dan S3 dibuka di beberapa program Pascasarjana di
Modultp-DSP\home-modulkb3rev.doc
IKIP-IKIP tertentu. Program S1 dipersiapkan untuk menghasilkan tenaga
setingkat dengan (para) praktisi. Program S2 menghasilkan tenaga spesialis
dengan pendalaman keahlian di salah satu subbidang teknologi pendidikan.
Program S3 mempersiapkan lulusan untuk menjadi peneliti atau genaralis. Di
negara-negara industri / maju, program teknologi pendidikan diselenggarakan
hanya pada program pascasarjana saja.
Perkiraan Bidang Garapan yang selama ini digeluti oleh
Alumni /Praktisi Teknologi Pendidikan di Indonesia
(perhatikan pula lampiran 1: Struktur Tugas Alumni / Praktisi Teknologi Pendidikan
di Indonesia)
Menurut AECT, jenjang keahlian yang tersedia pada teknologi pendidikan
meliputi :
- jenjang dasar (I), diasumsikan berijazah S1
- jenjang menengah (II), berijazah S2
Alumni/Praktisi
Teknologi
Pendidikan
Pemerintahan
Sekolah
Stasiun TV
Swasta
Perusahaan
Swasta
Lain-lain
Modultp-DSP\home-modulkb3rev.doc
- jenjang lanjutan (III), berijazah S3.
AECT merumuskan profesionalisme seperti berikut ini :
- generalis
- spesialis
- aide
- teknisi
Selain pendidikan formal, teknologi pendidikan sering menyelenggarakan
kegiatan nonformal seperti pelatihan jangka pendek atau pertemuan ilmiah
lain di berbagai lembaga pemerintahan dan swasta. Sebagai contoh, organisasi
AECT biasa menyelenggarakan konvensi internasional setiap tahun. Selama 4
tahun terakhir, PUSTEKKOM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan bekerja
sama dengan Indonesia Distance Learning Network (IDLN) serta SEAMOLEC di
Indonesia menyelenggarakan simposium internasional berkaitan dengan
penerapan belajar jarak jauh dan topik inovatif di bidang teknologi
pendidikan.
Organisasi Keprofesian
Sebagai suatu profesi, teknologi pendidikan telah memiliki wadah
keorganisasian. Organisasi profesi memungkinkan para ahli, ilmuwan, dan
praktisi berdiskusi sebagai upaya untuk mengembangkan keahlian, keilmuan,
dan penelitian sehingga profesi bisa berkembang pesat dan sesuai dengan
tuntutan zaman.
Beberapa organisasi di luar negeri, diantaranya :
(1). Association for Educational Communication and Technology (AECT),
berkedudukan di Washington, DC, USA.
(2). American Society for Training and Development (ASTD), berkedudukan di
Alexandria, VA, USA.
(3). Association for Educational Training and Technology (AETT),
berkedudukan di London, England.
Modultp-DSP\home-modulkb3rev.doc
(4). Association for Media and Technology in Education in Canada,
berkedudukan di Etibicoke, Ontario, Canada.
(5). Australian Society for Educational Technology (ASET), berkedudukan di Bel
Connen, ACT, Australia.
(6). International Council of Educational Media (ICEM), terletak di Paris, France.
(7). Japan Audio-Visual Education Association (JAEVA), terletak di Tokyo,
Japan.
Di Indonesia, para pakar dan praktisi teknologi pendidikan sudah membentuk
organisasi profesi. Organisasi tersebut Ikatan Profesi Teknologi Pendidikan
Indonesia (IPTPI) didirikan pada tahun 1987, dan berpusat di Jakarta. Pada
tahun 1992 sebagai hasil Kongres IPTPI di Malang, disepakati bahwa organisasi
ini membuka cabang di berbagai daerah.
Media komunikasi untuk profesi.
Disamping wadah organisasi keprofesian, profesi teknologi pendidikan
mempunyai media komunikasi ilmiah sebagai saluran untuk menyampaikan
gagasan dan hasil kajian ilmiahnya. Media komunikasi tersebut berbentuk
majalah ilmiah popular, jurnal penelitian, atau publikasi lain. Berikut beberapa
media komunikasi tadi :
(1). TechTrends; dan Educational Technology and Development yang diterbitkan
oleh AECT.
(2). Training and Development Journal, diterbitkan oleh ADTD.
(3). Programmed Learning & Educational Technology; Educational Training and
Technology International, keduanya diterbitkan oleh AETT.
(4). Canadian Journal of Educational Communication, diterbitkan oleh
Association for Media and Technology in Canada.
(5). Autralian Journal of Educational Technology, diterbitkan oleh ASET.
(6). Educational Media International, diterbitkan oleh ICEM.
(7). AVE in Japan, diterbitkan oleh AVE.
Modultp-DSP\home-modulkb3rev.doc
Tidak seperti di negara-negara lain, di Indonesia media komunikasi para praktisi
dan pakar tidak diterbitkan oleh organisasi profesi. PUSTEKKOM Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan adalah lembaga resmi yang menerbitkan majalah
ilmiah yang diberi nama sama dengan lembaga tersebut. Majalah Teknologi
Pendidikan menyajikan tulisan-tulisan penyelenggaraan profesi di berbagai
bidang, dan bersifat ilmiah, popular, serta inovatif. Setiap individu yang
berkecimpung dalam dunia pendidikan dapat mengirimkan tulisannya kepada
redaksi majalah tersebut.
3.1.4. Landasan Hukum Teknologi Pendidikan di Indonesia.
Keberadaan teknologi pendidikan di Indonesia diraih secara bertahap. Tahuntahun
terakhir usaha para ilmuwan serta praktisi teknologi pendidikan
membuahkan hasil. Landasan hokum tersebut meliputi :
Lama
Sebagai tenaga pendidik, pencantuman profesi teknologi pendidikan termasuk
dalam kelompok tenaga pendidik dari berbagai bidang ilmu pendidikan, seperti
peneliti, pengelola, dan pengembang pendidikan. Uraian ini tercantum dalam
UU Sistem Pendidikan Nasional no2/1989, bab VII, pasal 27, ayat 1 dan 2; serta
PP no. 38 tahun 1992, bab 2, pasal 2, dan pasal 3, ayat 1 dan 2.
Baru
Seiring dengan pergantian era pemerintahan, landasan hokum mengenai
teknologi pendidikan berkaitan dengan lulusan serta bidang pekerjaannya
menjadi lebih mantap lagi. Ketetapan MPR RI no. II/MPR/1998 tentang GBHN.
Dalam Tap MPR, bab IV, point 11f dan 11g ini tercantum teknologi pendidikan
baik mengenai lulusannya sebagai tenaga pendidik maupun bidang profesinya.
Berikut kutipan aslinya :
11f., “ Pendidikan, pengadaan, dan pembinaan guru serta tenaga kependidikan lainnya,
terus dikembangkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan pada semua jalur, jenis,
dan jenjang pendidikan di seluruh tanah air …..”.
Modultp-DSP\home-modulkb3rev.doc
11g., “Kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pendidikan, media pengajaran,
teknologi pendidikan serta penulisan, penerjemahan dan pengadaan buku pelajaran,
buku bacaan, buku ilmu pengetahuan dan teknologi perlu ditingkatkan, dikembangkan,
dan disebarluaskan secara merata dan bertanggung jawab dengan harga yang terjangkau
oleh seluruh lapisan masuyarakat …………”.
Secara tidak langsung, Tap MPR RI no. XVII/MPR/1998 tentang HAM, bab III
(Hak Mengembangkan diri), pasal 4, dan bab V (Hak Kemerdekaan), pasal 15,
menaungi seluruh kegiatan pendidikan dan pengajaran serta ilmu dan bidang
terkait dengan dunia pendidikan. Berikut kutipan langsung bab III, pasal 4, dan
bab V, pasal 15 tersebut.
“Setiap orang berhak atas perlindungan dan kasih saying untuk pengembangan
pribadinya, memperoleh dan mengembangkan pendidikan untuk meningkatkan kualitas
hidup”.
“Setiap orang bebas memilih pendidikan dan pengajaran”.
Latihan 5
1. Sebutkan tiga visi akademik teknologi pendidikan !
a.
b.
c.
2. Jelaskan perbedaan antara bidang garapan dan profesi !
a. bidang garapan adalah
b. profesi adalah
3. Sebutkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh teknologi pendidikan
sebagai suatu profesi !
4. Sebutkan 3 organisasi teknologi pendidikan di luar negeri berikut
publikasinya.
a. organisasi …………………………………, publikasi :
Modultp-DSP\home-modulkb3rev.doc
b. organisasi …………………………………, publikasi :
c. organisasi …………………………………, publikasi :
5. a. Apa nama majalah ilmiah profesi di Indonesia ?
b. Lembaga apa yang menerbitkan majalah tersebut ?
3.2. Kode Etik
Pada the American Heritage School Dictionary (1972) diuraikan beberapa makna
etika. Kamus ini menganggap bahwa etika adalah bagian dari falsafah
mengenai norma atau aturan yang membahas perilaku benar dan salah. Selain
itu, etika berarti juga pembakuan norma yang berlaku untuk suatu profesi.
Dengan demikian, kode etik mengatur perilaku keprofesian dari setiap
individu. Dan individu itu harus mematuhinya selama dia berada dalam
lingkup profesi tadi.
Secara umum, teknologi pendidikan terikat oleh norma atau kode etik akademik
sebagaimana ilmu-ilmu lain. Kode etik mengatur perilaku semua pihak yang
terlibat di dalam disiplin ilmu dan profesi teknologi pendidikan. Sebagai
contoh, menghormati karya orang lain, tidak melakukan plagiat, dan tidak
melakukan pembajakan terhadap karya orang lain perlu diperhatikan oleh
seluruh anggota ikatan profesi. Contoh lain, seorang peneliti bidang teknologi
pendidikan tidak hanya terikat dengan kode etik keteknologi pendidikanan saja,
melainkan ia juga perlu mematuhi aturan penyelenggaraan penelitian umum
yang berlaku bagi seluruh bidang atau disiplin ilmu lain.
Kode Etik Ikatan Profesi Teknologi Pendidikan1
Davies, pernah mengkaitkan teknologi dengan etika dalam tulisannya yang
disunting oleh Ely & Plomp, 1996. Ia mengemukakan bahwa konsep teknologi
1 Kutipan sesuai aslinya.
Modultp-DSP\home-modulkb3rev.doc
pendidikan tidak selalu mengacu sebagai peralatan atau perangkat lunak,
melainkan bisa merefleksikan moral manusia. Unsur moral berada dibalik
pemanfaatan teknologi dalam hidup sehari-hari. Usaha ‘memunculkan’ moral,
mau tidak mau akhirnya mengingatkan manusia kepada etika, yaitu norma yang
harus dipatuhi dalam melaksanakan keilmuan dan profesi.
Teknologi pendidikan telah merumuskan norma yang berlaku dalam bidang ini.
IPTPI berhasil merumuska satu kode etik untuk profesi teknologi pendidikan.
Berikut materi kode etik tersebut.
Kode Etik
Ikatan Teknologi Pendidikan
Indonesia
Mukadimah
Pada hakekatnya teknologi pendidikan serta kegiatan-kegiatannya adalah untuk
mengatasi masalah belajar pada manusia dengan menggunakan teknologi sebagai proses
maupun produk.
Profesi teknologi pendidikan bertekad mengemban dan melaksanakan Pancasila, yang
terdapat pada alinea 4 (empat) Pembukaan UUD 1945, khususnya agar tiap warga
negara mendapatkan pengajaran. Teknologi pendidikan berniat dan bersikap agar
pribadi mendapat kesempatan berkembang seoptimal mungkin melalui pendidikan
dengan mengembangkan dan menggunakan teknologi selaras dengan kondisi
lingkungan dan tujuan pembangunan, agar tecapai masyarakat yang dinamik dan
harmonis.
Agar niat dan sikap itu dapat direalisasikan dengan sebaik-baiknya, maka mereka yang
berprofesi teknologi pendidikan dan tergabung dalam ikatan profesi, menyepakati suatu
prinsip etik sebagai pegangan perorangan maupun pegangan bersama dalam membina
kegiatan profesi.
Bab I
Kewenangan dan Kewajiban
1. Mengamalkan keakhlian dan ketrampilan dalam bidang teknologi pendidikan sesuai
dengan criteria keahlian yang dituntut untuk itu.
2. Mengembangkan konsep, prinsip dan prosedur dalam bidang profesi sesuai dengan
perkembangan ilmu, teknologi dan masyarakat.
3. Melaksanakan fungsi pengembangan dan pengelolaan sumber belajar untuk
kepentingan pembelajaran.
Modultp-DSP\home-modulkb3rev.doc
4. Memelihara dan mempertahankan martabat dan norma etik keahliannya.
5. Melaksanakan profesinya sesuai dengan etika dan nilai-nilai yang berlaku dalam
masyarakat, bangsa dan negara.
Bab II
Tanggung jawab kepada perorangan
Para anggota memenuhi tanggung jawabnya kepada perorangan dengan ketentuan :
1. Menjaga kerahasiaan informasi pribadi peserta didik dalam melaksanakan tugasnya.
2. Menjamin agar setiap pribadi peserta didik memperoleh kesempatan yang sama
dalam pembelajaran.
Bab III
Tanggung jawab kepada masyarakat
Para anggota melaksanakan tanggung jawab kepada masyarakat dengan ketentuan :
1. Mengamalkan profesinya secara jujur dan wajar untuk kepentingan sesama,
masyarakat, bangsa dan negara.
2. Secara jujur mewakili lembaga tempatnya berkarya dan / atau organisasi tempatnya
bekerja, dengan mengutamakan kepentingan lembaga / organisasi daripada
kepentingan pribadi.
3. Menyatakan secara jujur dan obyektif fakta yang berhubungan dengan masalah
pendidikan dan teknologi kepada masyarakat langsung, maupun tidak langsung.
4. Tidak menyalahgunakan kedudukannya dalam organisasi untuk kepentingan
pribadi.
5. Tidak menerima hadiah atau keuntungan yang dapat mempengaruhi atau dapat
diduga mempengaruhi pertimbangan profesionalnya, dan tidak menjanjikan
kemudahan, pelayanan khusus, atau sesuatu yang bernilai untuk memperoleh
keuntungan pribadi.
Bab IV
Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
Para anggota melaksanakan tanggung jawabnya kepada rekan seprofesi, dengan
ketentuan :
1. Saling memelihara hubungan antar anggota seprofesi.
2. Saling menghargai dan menghormati hak, martabat dan pendapat rekan seprofesi.
3. Saling membantu usaha peningkatan keahlian rekan seprofesi.
4. Saling mengingatkan dan menasehati dengan penuh kebijaksanaan, demi kebenaran,
kepentingan kepribadian, profesi dan masyarakat.
5. Saling menghargai dan bekerjasama dengan rekan seprofesi lain untuk kepentingan
umum.
Bab V
Tanggung jawab kepada Organisasi dan Profesi
Para anggota melaksanakan tanggung jawabnya kepada organisasi dan profesi dengan
ketentuan :
Modultp-DSP\home-modulkb3rev.doc
1. Menjadikan ikatan profesi teknologi pendidikan sebagai forum komunikasi dan
kerjasama untuk meningkatkan kemampuan pengabdiannya.
2. Wajib memberikan sumbangan tenaga, pikiran, waktu dan dana untuk kepentingan
pengembangan organisasi dan profesi.
3. Menghindarkan diri dari sikap, perbuatan dan ucapan yang merugikan organisasi
dan profesi.
4. Melakukan tindak profesinya menurut jalur dan ketentuan waktu yang berlaku.
5. Melimpahkan tugas profesi hanya kepada orang-orang yang memenuhi syarat,
kompetensi professional, yaitu orang yang terdidik, terlatih, dan trampil yang
menunjukkan kemampuan untuk melaksanakan tugas teknologi pendidikan.
6. Bersedia memberikan pertimbangan profesi bilamana diminta oleh lembaga
tempatnya berkarya, atau oleh organisasi lain.
7. Berusaha mengembangkan citra profesi teknologi pendidikan dengan berpartisipasi
aktif dan kreatif dalam kegiatan di bidang teknologi pendidikan dan yang berkaitan
dengannya.
8. Selalu berusaha mengembangkan dan meningkatkan kemampuan profesionalnya
dalam bidang teknologi pendidikan.
Bab VI
Lain-lain
1. Setiap anggota bertanggung jawab untuk melaksanakan dan menjunjung tinggi kode
etik ini dengan sebaik-baiknya.
2. Setiap penyimpangan dari kode etik ini dapat dikenakan sanksi organisasi.
3. Jika diperlukan, kode etik masih akan disempurnakan.
4. Hal-hal yang belum tercakup akan diatur kemudian.
Kode Etik AECT2
Kode Etik AECT
Mukadimah
1. Dengan kode etik berikut, dianggap dan dijadikan sebagai prinsip-prinsip etika;
prinsip-prinsip ini digunakan untuk memandu para anggota profesi baik secara
individu maupun secara kelompok dalam menerapkan dan memperkokoh sikap dan
perilaku profesi, dengan cara professional.
2. Komisi Etika Profesi akan menyusun dokumentasi pendapat (bersifat interpretative
atau penjabarannya dengan mendalam) berkaitan dengan pernyataan etik khusus
tersusun mulai dari sini.
3. Pendapat-pendapat yang dihasilkan / dirumuskan sebagai jawaban atas kasus
khusus sebelum (terbentuknya) Komisi Etika Profesi.
4. Uraian atau penjelasan prinsip etika dapat dihasilkan oleh Komisi ini sebagai
jawaban atas (terhadap) permohonan anggota.
2 Diterjemahkan oleh penulis dari buku Seels & Richey, 1994.
Modultp-DSP\home-modulkb3rev.doc
Seksi 1
Tanggung jawab dan Kewajiban terhadap individu (anggota)
Dalam memenuhi kewajiban terhadap setiap individu, para anggota :
1. Selalu mendorong aksi mandiri bagi upaya individu untuk belajar dan menciptakan
berbagai kemudahan belajar atas berbagai pendapat.
2. Selalu melindungi dan menghormati hak individu atas kemudahan rujukan atau
materi dari berbagai pendapat.
3. Selalu menjamin masing-masing individu kesempatan untuk berperan serta dalam
program-program yang sesuai.
4. Selalu melaksanakan kegiatan secara professional, sebagaimana upaya untuk
melindungi kepentingan pribadi individu dan menjaga integritas pribadi.
5. Selalu mengikuti prosedur atau langkah kerja secara professional untuk evaluasi dan
pemilihan rujukan / materi dan perangkat keras.
6. Selalu menyusun dan melaksanakan usaha pragmatis untuk melindungi individu
dari situasi merusak menuju situasi sehat dan aman.
7. Selalu memasarkan / memperkenalkan terapan canggih dan terbaru dalam
penggunaan teknologi.
8. Selalu dalam rancangan dan pemilihan dari suatu program kependidikan atau media
mencari upaya untuk menghindari isis yang memperkokoh atau meningkatkan
/memperkenalkan model (stereotype) perbedaan jenis kelamin, etnik, atau suku
tertentu, ras, atau keagamaan. Selalu mencari / mengupayakan untuk mendorong
pengembangan program dan media yang menekankan keragaman dari masyarakat
(kita) sebagai suatu lingkungan /komunitas multibudaya.
Seksi 2
Tanggung jawab dan Kewajiban terhada Masyarakat
Dalam melaksanakan kewajibannya terhadap masyarakat, para anggota :
1. Selalu, dengan jujur, mewakili lembaga atau organisasi dimana orang tersebut
terdaftar, dan selalu siap melaksanakan tindakan pencegahan untuk membedakan
kepentingan pribadi, dengan kepentingan lembaga atau (pandangan) organisasi.
2. Selalu, secara tepat dan cepat, mewakili atau menyampaikan fakta menyangkut
kepentingan atau masalah kependidikan kepada publik, baik secara langsung
maupun tidak langsung.
3. Tidak akan memanfaatkan situasi kelembagaan atau sikap ikatan profesi untuk
keuntungan pribadi.
Modultp-DSP\home-modulkb3rev.doc
4. Tidak akan menerima berbagai bentuk ucapan atau ungkapan terima kasih dalam
bentuk apapun juga, seperti bingkisan, hadiah, yang dapat melumpuhkan atau
menyimpang dalam menentukan pertimbangan keprofesian, atau memperoleh
kepentingan atau keuntungan tertentu.
5. Selalu melaksanakan terapan secara adil dan sama dengan siapapun juga dalam
memberikan jasa atas / terhadap profesi.
Seksi 3
Tanggung jawab dan kewajiban terhadap Profesi
Dalam memenuhi kewajibannya terhadap profesi, anggota :
1. Selalu menyesuaikan dan memperlakukan sama terhadap semua anggota profesi
sehubungan dengan hak professional dan tanggung jawab.
2. Tidak pernah memanfaatkan cara coersive untuk memperkenalkan perlakuan
khusus untuk mempengaruhi keputusan professional atas rekanan.
3. Selalu menghidari eksploitatif profesi secara komersial atas keanggotaan individu
yang tergabung dalam organisasi profesi.
4. Selalu memperjuangkan upaya peningkatan keahlian dan pengetahuan dan
menyebarkannya kepada rekan seprofesi demi kemajuan profesi itu sendiri.
5. Selalu memperlihatkan dan berlaku jujur sesuai persyaratan profesi, serta
memperhatikan rekan profesi.
3.3. Kawasan Teknologi Pendidikan menurut Davies, 1978.
Teknologi pendidikan berdasarkan pendekatan perangkat keras, perangkat lunak,
perpaduan perangkat keras dan perangkat lunak.
Pembahasan kawasan teknologi pendidikan mencakup konsep-konsep para ahli
yang dianggap menonjol dan mempunyai pengaruh terhadap perkembangan
teknologi pendidikan secara umum. Diluar organisasi profesi AECT, Davies
merumuskan teknologi pendidikan sesuai dengan gejala pendidikan yang Beliau
amati. Pembahasan Davies dirangkum dari kumpulan tulisan klasik yang
disunting oleh Ely dan Plomp, 1995 pada halaman 19 – 21.
Davies merumuskan tiga pendekatan sehubungan dengan bidang garapan atau
kawasan teknologi pendidikan. Rumusan Davies tersebut meliputi pendekatan
Modultp-DSP\home-modulkb3rev.doc
perangkat keras (hardware), pendekatan perangkat lunak (software) dan
perpaduan kedua pendekatan tadi. Berikut uraiannya.
Pendekatan Perangkat Keras
Pendekatan ini mengusahakan kegiatan guru yaitu mengajar dengan
memanfaatkan penggunaan perangkat keras. Penggunaan perangkat keras
dimaksudkan agar terjadi otomatisasi atau proses mekanistik dalam kegiatan
(belajar) mengajar. Perangkat keras dimanfaatkan untuk menyampaikan dan
menyebarkan materi belajar, mereproduksi materi, dan seterusnya. Selain itu,
adanya pemanfaatan perangkat keras, dalam hal ini, penggunaan berbagai
bentuk media massa seperti TV atau kaset audio, ditargetkan untuk menampung
siswa dalam jumlah yang lebih besar dari biasa, dengan tidak mengurangi
efisiensi proses belajar. Semua upaya harus tetap mengacu pada efektifitas
pembiayaan, terutama pembiayaan yang berasal dari siswa.
Pendekatan Perangkat Lunak
Pada tahap ini, teknologi pendidikan “meminjam” teori dari ilmu perilaku yang
diterapkan untuk mengatasi kesulitan belajar. Teori lain yang diterapkan ialah
teori instruksional. Teori ini membahas cara-cara memperbaiki, memperbaharui,
atau merancang situasi yang betul-betul dibutuhkan oleh siswa. Penggunaan
perangkat keras, mesin- mesin, atau yang bersifat meknistik sangat terbatas,
berfungsi hanya sebagai bagian dari penyajian materi oleh guru.
Pendekatan Perpaduan perangkat keras dan perangkat lunak.
Pendekatan ini menolak model teapan pengembangan sistematik sebagai satusatunya
penyelesaian masalah secara sistemik. Pendekatan perpaduan
menerapkan konsep sistem analisis dalam pendidikan dan kegiatan
instruksional. Penerapan sistem analisis dianggap mampu mengurangi bias
terhadap individu siswa sehingga siswa dapat berperan dalam kelompoknya
dengan dinamis. Selain alasan tadi, pendekatan perpaduan dianggap lebih
manusiawi serta integratif (terpadu) dengan kondisi belajar-mengajar seharihari.
Kerangka pendekatan berada pada lingkup sistem (system boundary)
Modultp-DSP\home-modulkb3rev.doc
dengan mencermati seluruh factor yang mempengaruhi proses belajar-mengajar
(PBM). Faktor tersebut diantaranya siswa (motivasi belajar serta kemampuan
akademik), guru, lingkungan sekolah, materi atau kurikulum, serta tujuan
belajar.
Latihan 7
1. Sebutkan 3 pendekatan teknologi pendididkan yang dirumuskan oleh
Davies!
a.
b.
c.
2. Sebutkan dua disiplin yang mempengaruhi pendekatan perangkat lunak !
a.
b.
3. Sebutkan faktor-faktor yang berpengaruh terhadap PBM !
3.4. Kawasan menurut Association for Educational Communication
and Technology (AECT).
Skema kawasan yang dirumuskan AECT (1977 dan 1994) melekat satu sama lain.
Visualisasi kawasan dan bidang garapan menjadi satu, namun mencerminkan
keduanya. Perbedaannya terletak pada cara pandang terhadap konsep kawasan
terpisah dari konsep bidang garapan. Dengan demikian, kawasan dibahas
seiring dengan penjabaran bidang garapan.
Modultp-DSP\home-modulkb3rev.doc
3.4.1. Kawasan AECT 1977
Teknologi pendidikan, teknologi instruksional, sumber belajar, komponen bidang garapan
: rancangan, pengembangan, evaluasi, sumber belajar, peserta didik.
Satu ciri khas dari bidang garapan yang dirumuskan oleh Tim Khusus AECT
tahun 1977 adalah penekanan model kawasan pada usaha mengabsahkan
pekerjaan yang menonjolkan “lahan” yang dapat digarap oleh para praktisi
teknologi pendidikan. Sebagaimana biasanya, proses belajar menjadi faktor
utama dalam proses belajar dan proses pendidikan. Seperti telah disebutkan
sebelumnya, teknologi pendidikan dirumuskan sebagai cakupan yang lebih luas
dibandingkan dengan teknologi instruksional. Rumusan ini mengacu pada
konsep bahwa proses instruksional menjadi bagian proses pendidikan.
(lihat : skema di halaman berikut).
3.4.2. Kawasan Teknologi Instruksional tahun 1994 (ditulis oleh Seels
dan Richey)
Istilah mengenai teori dan penelitian, bidang garapan rancangan, pengembangan,
evaluasi.
Rumusan kawasan tahun 1994 ini tidak membedakan konsep teknologi
pendidikan dan teknologi instruksional, begitu pula dengan definisinya. Seels
dan Richey berorientasi kepada teori dan terapan dari teknologi instruksional.
Beberapa alasan untuk rumusan ini yaitu :
1. Teknologi instruksional dianggap lebih operasional dibandingkan dengan
teknologi pendidikan.
2. Teknologi instruksional dianggap lebih operasional dibandingkan dengan
teknologi pendidikan.
Modultp-DSP\home-modulkb3rev.doc
Kawasan Teknologi Pendidikan (AECT, 1977).
Kawasan Teknologi Instruksional (AECT, 1977)
Fungsi
Pengelolaan
Kependidik
an
Pengelolaan
Organisasi
Pengelolaan
Pegawai
Fungsi
Pengem
bangan
Kependidik
an
Teori dan
Penelitian
Produksi
Evaluasi
Pemilihan
Logistik
Pemanfaatan
(pemanfaatan
/penyebaran)
Sumbersumber
belajar
Pesan
Orang
Materi
Peralatan
Tehnik
Setting
(pengaturan/
latar)
Peserta
didik
(Siswa)
Fungsi
Pengelolaan
Instruksional
Pengelolaan
Organisasi
Pengelolaan
Pegawai
Fungsi
Pengem
bangan
Instruksional
Teori dan
Penelitian
Produksi
Evaluasi
Pemilihan
Logistik
Pemanfaatan
(pemanfaatan
/penyebaran)
Komponen
Sistem
Instruksional
Pesan
Orang
Materi
Peralatan
Tehnik
Setting
(pengaturan/
latar)
Peserta
didik
Siswa
Modultp-DSP\home-modulkb3rev.doc
3. Teknologi instruksional dianggap lebih operasional dibandingkan dengan
teknologi pendidikan.
4. Pembahasan masalah dalam teknologi instruksional dianggap sama dengan
pembahasan masalah teknologi pendidikan.
5. Dukungan teori terhadap kegiatan instruksional sangat lebih memadai.
Banyak pakar teknologi pendidikan menulis dan mengajukan teori mereka
untuk kegiatan instruksional atau terkait dengan kegiatan instruksional dan
proses belajar.
Berikut penjabaran lebih lanjut mengenai bidang garapan teknologi pendidikan.
Rancangan
Subkawasan rancangan berkaitan dengan upaya penyusunan spesifikasi kondisi
belajar. Kawasan rancangan merupakan hasil penerapan teori dan konsep sebagai
suatu perencanaan lingkungan belajar yang baik. Arus perkembangan
subkawasan rancangan dipengaruhi oleh disiplin ilmu komunikasi, psikologi,
atau teori belajar. Akhir-akhir ini, teori belajar dan produk teknologi terbaru
mewarnai subkawasan rancangan.
Pengembangan
Subkawasan pengembangan merupakan proses menterjemahkan atau
mewujudkan subkawasan rancangan ke dalam bentuk fisik. Teknologi cetak,
audiovisual, teknologi berbasis komputer serta komputer terpadu mendominasi
pekerjaan subkawasan ini.
Pemanfaatan
Pemanfaatan media yaitu penggunaan media instruksional dan sumber-sumber
belajar secara sistematis untuk belajar. Difusi/Inovasi yaitu proses
mengkomunikasikan ide belajar dan pendidikan serta usaha untuk
menyelenggarakan proses sosialisasi dan strategi dari ide tadi. Pelembagaan
adalah pemanfaatan media oleh suatu lembaga (belajar dan pendidikan) secara
rutin.
Modultp-DSP\home-modulkb3rev.doc
Kawasan Teknologi Instruksional dari AECT, 1994.
(sebagaimana ditulis Seels dan Richey)
Pengelolaan
Subkawasan pengelolaan menyangkut pemantauan teknologi pendidikan
melalui perencanaan, pengaturan, koordinasi, dan pengawasan secara terpadu.
Subkawasan pengelolaan berlandaskan konsep pengelolaan proyek, pengelolaan
sumber dan narasumber, pengelolaan sistem penyampaian, serta pengelolaan
informasi.
Teori/
Terapan
Pengembangan
Teknologi Cetak
Teknologi Audiovisual
Teknologi berbasis
kKomputer
Teknologi
terpadu
Pemanfaatan
Pemanfaatan
media
Penyebaran
inovasi
Implementasi &
Pelembagaan
Kebijakan dan
peraturan
Pengelolaan
Pengelolaan Proyek
Pengelolaan Sumber
Pengelolaan Sistem
penyampaian
Pengelolaan
informasi
Evaluasi
Analisis Masalah
Pengukuran acuan
patokan
Evaluasi Formatif
Evaluasi Sumatif
Rancangan
Rancangan sistem
Instruksional
Rancangan pesan
Strategi
instruksional
Karakteristik
peserta didik
Modultp-DSP\home-modulkb3rev.doc
Evaluasi
Subkawasan evaluasi menggarap proses yang menentukan ketepatan
instruksional dan belajar dengan melaksanakan analisis terhadap seluruh
komponen instruksional. Evaluasi dilakukan atas pekerjaan berjangka waktu
singkat atau sementara (proyek), berkaitan dengan kurikulum dan belajar seharihari
(proses), serta factor fisik dari kurikulum (produk). Subkawasan evaluasi
membutuhkan konsep analisis masalah, pengukuran criteria, evaluasi formatif,
dan evalusi sumatif.
Latihan 7
1. Apa perbedaan utama bidang garapan yang diajukan oleh AECT tahun 1977
dengan rumusan terbaru sebagaimana ditulis oleh Sees dan Richey, 1994 ?
2. Apa sebabnya rumusan AECT 1977 memisahkan bidang garapan teknologi
pendidikan dengan bidang garapan teknologi instruksional ?
3. Sebutkan komponen bidang garapan versi tahun 1994.
4. Sebutkan komponen sistem instruksional sebagaimana tercantum pada versi
1977.
Catatan (diisi sendiri oleh mahasiswa) :
Modultp-DSP\home-modulkb3rev.doc
Rangkuman
Teknologi pendidikan adalah ilmu (terapan), bidang garapan, dan
profesi.
Teknologi pendidikan memiliki jenjang pendidikan formal, yaitu S1 s/d
S3.
Teknologi pendidikan memiliki program-program pelatihan yang dapat
dirancang sesuai dengan kebutuhan individu, kelompok, dan lembaga.
Teknologi pendidikan memiliki norma dan kode etik yang harus dipatuhi
oleh semua pihak yang terlibat di dalamnya.
Menurut Davies, teknologi pendidikan terbagi atas tiga pendekatan,
yakni perangkat keras, perangkat lunak, dan perpaduan konsep
perangkat keras dan lunak.
Menurut AECT (1977), teknologi pendidikan terbagi dua, yaitu teknologi
pendidikan dan teknologi instruksional. Teknologi instruksional
merupakan bagian dari teknologi pendidikan.
Menurut Seels & Richey (1994), konsep terbaru dan terpadu adalah
teknologi instruksional yang mengacu pada teori dan terapan.
Tes Formatif 3
A. Tulislah huruf B di depan pernyataan jika pernyataan tersebut menurut Anda benar,
atau S jika salah.
….. 1. Visi akademik teknologi pendidikan mencakup ilmu, bidang garapan,
dan kode etik.
….. 2. Sebagai ilmu, teknologi pendidikan memiliki teori dan hasil kajiannya.
….. 3. Gejala yang disistematisasikan dapat dirangkai dan dikaji sebagai teori.
….. 4. Teknologi pendidikan adalah ilmu murni.
….. 5. Lingkup gerak praktisi disebut kerangka berpikir.
….. 6. Kode etik teknologi pendidikan mengatur perilaku para professional dari
seluruh bidang kependidikanl.
Modultp-DSP\home-modulkb3rev.doc
….. 7. Menjadi plagiator sama sekali tidak boleh dilanggar oleh profesi apapun.
….. 8. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi adalah : setiap anggota
organisasi profesi memiliki kewajiban untuk mengamalkan bidangnya
kepada masyarakat.
…... 9. Perangkat keras, perangkat lunak, dan kombinasi keduanya adalah
konsep kawasan yang diajukan oleh Davies.
….. 10. AECT tahun 1977 mengajukan teknologi instruksional sebagai bagian
dari teknologi pendidikan.
B. Lingkari atau silang, huruf di muka pilihan jawaban yang telah disediakan yang
Anda anggap benar.
1. Teknologi pendidikan seringkali ‘meminjam’ teori atau rumus ilmu lain,
misalnya :
a. manajemen b. komunikasi c. teori belajar d. semuanya.
2. Salah satu syarat suatu bidang garapan adalah : a. ada rumus b. prosedur
kerja yang sistematis c. memiliki para ahli d. menghasilkan produk.
3. Teknologi instruksional secara exclusive dipromisikan melalui : a. definisi
1977 b. definisi 1994 c. definisi Molenda d. definisi dari Davies.
4. Salah satu persyaratan sebagai suatu profesi adalah : a. memiliki
persyaratan jenjang pendidikan b. memiliki buku teks c. ada
pembagian bidang keahlian d. tersedianya jurnal.
5. Salah satu organisasi profesi di Jepang adalah : a. AECT b. ASET c.
JAEVA d. ASTD.
C. Isilah !
1. Subkawasan ………………. , dari definisi tahun 1994,merupakan proses
menterjemahkan subkawasan rancangan ke dalam bentuk fisik atau produk
tertentu teknologi pendidikan.
2. Sedangkan pemanfaatan sumber-sumber belajar dan media instruksional
diatur oleh subkawasan ……………….
Modultp-DSP\home-modulkb3rev.doc
3. Pada definisi AECT tahun 1977, kawasan teknologi instruksional
mencantumkan komponen sistem instruksional, sedangkan pada kawasan
teknologi pendidikan, subkawasannya disebut …………………………
4. Salah satu aspek yang dilakukan subkawasan evaluasi, yaitu yang
melaksanakan keterhubungan antar komponen secara mendalam, kaitannya
satu sama lain adalah aspek …………………
5. Pekerjaan yang berjangka waktu panjang, menyangkut pelaksanaan proses
belajar sehari-hari disebut …………………….
D. Sebutkan landasan hukum teknologi pendidikan yang Anda ketahui !
Tindak lanjut
1. Jika rentang keberhasilan Anda (melalui latihan dan tes formatif), mulai
proses belajar 1 sampai dengan proses belajar 3 ini berada pada kisaran 80% -
100%, “Selamat”, Anda telah menguasai seluruh materi modul ini. Ikuti
kegiatan tatapmuka dan diskusi tim di kelas dengan sebaik-baiknya.
2. Jika rentang keberhasilan Anda, berada pada 69% - 79%, maka Anda
sebaiknya mengulang proses belajar tertentu yang Anda anggap sulit.
Cobalah berdiskusi dengan pengajar dan tim Anda.
3. Jika Anda berada pada rentang 60% - 68%, maka Anda dianjurkan segera
bergabung dengan tim Anda untuk bekerjasama membahas materi dan juga
diskusikan kesulitan Anda dengan pengajar.
4. Jika keberhasilan Anda > dari 60%, Anda sebaiknya bertemu langsung
dengan pengajar untuk mengkajiulang modul ini.
Proses belajar 3 selesai
Modultp-DSP\home-modulkb3rev.doc
Proses belajar 3 selesai
Kunci Jawaban
Proses belajar 3